Ciriciri Indukan Kambing Etawa Yang Baik - Salah satu sub bisnis yang cukup menarik pada budidaya ternak kambing etawa adalah bisnis pembibitan, hal ini mengingat kambing mampu menghasilkan anak 2 kali dalam setahun. Harga bibit juga cukup mahal terutama untuk peranakan kambing etawa, di pasar ternak di kota saya sangat biasa kita lihat seekor anak kambing etawa dijual seharga 400 ribu rupiah Sampaiakhir tahun 2012, populasi ternak yang terbesar jumlahnya di Kalimantan Timur adalah sapi (termasuk sapi perah) yaitu sebanyak 108.697 ekor. Dibanding dengan keseluruhan jumlah ternak yang terdiri dari 7 (tujuh) jenis ternak yaitu sapi, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi dan kuda maka populasi sapi mencapai 37,5 persen. Masihdalam rangka menyampaikan informasi berkaitan dengan pengembangan ternak sapi di lahan sawit, kerjasama publikasi antara PB ISPI dan IACCB, berikut ini tulisan ringkas sekiranya dapat disimak oleh sahabat ISPI. Usaha penggemukan sapi dapat menghasilkan pendapatan setiap 90-120 hari sejak sapi mulai digemukkan hingga dijual. Sedangkan usaha pembiakan sapi memiliki fase jeda setidaknya cash. Induk, Jantan maupun betina, yang akan digunakan dalam pembibitan sebaiknya memiliki track record yang baik. Selain itu, induk yang berkualitas akan menghasilkan anak yang berkualitas juga. Dengan demikian, peternak akan Iebih efektif dan efisien dalam biaya pemeliharaannya. Bahkan, peternak akan mendapatkan keuntungan tinggi secara finansial karena bibit yang jelas kualitasnya memiliki nilai jual tinggi. Untuk mendapatkan induk berkualitas, peternak harus mengetahui ciri-ciri induk betina dan pejantan yang baik. 1. lnduk betina Kambing induk betina dipelihara untuk tujuan perkawinan, lalu akan melahirkan anak sehingga diperlukan induk yang sehat dan subur serta memiliki kemampuan melahirkan melahirkan sekaligus menyusui. Adapun ciri-ciri fisik induk betina yang berkualitas baik antara lain sebagai berikut. Bentuk tubuh kompak, dada dalam dan lebar, garis punggung dan pinggang lurus, bulu lunak dan mengilap, tubuh besar, tetapi tidak terlalu gemuk. Penampilan jinak dan sorot mata ramah. Kaki urus dan tumit tinggi. Jumlah gigi Iengkap, tinggi rahang atas dan bawah rata. Berasal dan kelahiran kembar. Ambing tidak terlalu menggantung dan bentuknya simetnis dengan puting. Sudah pernah melahirkan maksimal dua kali dengan jumlah anak dua ekor per kelahiran. Bebas dari penyakit. 2. Pejantan Pejantan yang baik mampu menghasilkan sperma yang unggul sehingga betina yang dikawininya bisa bunting. Selain itu, betina akan menghasilkan anak yang berkualitas unggul yang berasal dari sperma unggul. Jadi, sebelum dikawinkan, harus dipilih dahulu induk jantan yang baik. Mulai dari postur tubuh, sampai tingkah lakunya. Adapun cini-ciri fisik pejantan yang berkualitas baik, di antaranya sebagai benikut Tubuh besar dan relatif panjang. Bagian belakang tubuh lebih besar dan lebih tinggi. Dada lebar dan tidak terlalu gemuk. Alat kelaminnya normal dan simetnis serta sering terlihat ereksi. Memiliki pertumbuhan yang relatif cepat. Penampilan gagah, aktif, dan siap mengawini induk yang sedang birahi . Berasal dan kelahiran kembar. Berumur berkisar 1,5 - 3 tahun. Bebas dan penyakit. 1PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK NON RUMINANSIA TAHUN 2014 DIREKTORAT PERBIBITAN TERNAK DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN 23KATA PENGANTAR Bibit ternak mempunyai peranan yang sangat strategis dalam usaha budidaya ternak. Saat ini kebutuhan akan bibit ternak belum dapat terpenuhi, sehingga untuk pengembangan usaha, bibit sangat diperlukan baik kuantitas maupun kualitasnya. Dalam mendukung pengembangan pembibitan ternak Non Ruminansia Itik Lokal, Ayam Lokal dan Babi maka Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2014 memfasilitasi pengembangan usaha pembibitan ternak non ruminansia dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang no 18. Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 13. Agar pelaksanaan pembibitan ternak non ruminansia dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka telah disusun Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia. Pedoman Pelaksanaan ini agar dijadikan acuan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaannya dan agar ditindaklanjuti oleh Dinas Provinsi dengan Petunjuk Pelaksanaan serta Dinas Kabupaten/Kota dengan Petunjuk Teknis dengan mengakomodir hal yang spesifik di daerah masing-masing. Semoga Pedoman Pelaksanaan ini dapat bermanfaat. Jakarta, 31 Desember 2013 DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 4 ii DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ... i DAFTAR ISI ... ii DAFTAR LAMPIRAN ... iii KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN ... iv DAN KESEHATAN HEWAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... 1 PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang ... 1 B. Maksud, Tujuan dan Keluaran ... 2 C. Ruang Lingkup ... 2 BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Persiapan ... 3 B. Pelaksanaan ... 4 BAB III. PEMANFAATAN DANA A. ITIK . ... 8 B. AYAM ... 8 C. BABI ... . 9 BAB IV. TATALAKSANA PEMBIBITAN. ... ... 10 BAB V. PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN A. Pembinaan ... 19 B. Pengorganisasian ... 19 BAB VI. INDIKATOR KEBERHASILAN ... ... ... 21 BAB VII. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi ... 22 B. Pelaporan ... 22 5DAFTAR LAMPIRAN halaman 1. Lokasi Kegiatan Pengembangan Pembibitan Itik Lokal ... 25 Ayam Lokal. ... 25 Babi. ... 25 6 iv KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN NOMOR 1356/Kpts/ TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK NON RUMINANSIA TAHUN ANGGARAN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, Menimbang a. bahwa dalam rangka penyediaan bibit ternak non ruminansia secara berkelanjutan guna meningkatan populasi dan produktivitas ternak non ruminansia, dilakukan Kegiatan Pembibitan Ternak Non Ruminansia pada Tahun Anggaran 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan agar dalam pelaksanaan kegiatan Pembibitan Ternak Non Ruminansia pada Tahun Anggaran 2014 dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun Anggaran 2014 dengan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Mengingat 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaga Negara RI. No. 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4286; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaga Negara RI. No. 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI. No. 4355; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400; 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015; 75. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumberdaya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5260; 6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 7. Keputusan Presiden Nomor 169/M Tahun 2011, tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian; 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisaasi Kementerian Negara; 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I di Lingkungan Kementerian Negara; 10. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ tentang Pedoman Pembibitan Ayam Lokal yang Baik; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ tentang Pedoman Pembibitan Itik yang Baik 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/ tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian; MEMUTUSKAN Menetapkan PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK NON RUMINANSIA TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun Anggaran 2014, seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. 8 vi Pasal 2 Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun Anggaran 2014. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, SYUKUR IWANTORO Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth 1. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian; 9LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN NOMOR 1356/Kpts/ TANGGAL 31 Desember 2013 PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBIBITAN TERNAK NON RUMINANSIA TAHUN 2014 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Usaha budidaya ternak Non Ruminansia seperti Itik lokal dan Ayam Lokal dilakukan sebagian besar masyarakat sehingga populasinya menyebar diseluruh wilayah Indonesia, hal ini mengindikasikan bahwa unggas lokal sudah menyatu dengan kehidupan masyarakat sebagai sumber pendapatan atau tabungan. Selain unggas lokal ternak non ruminansia yang lain yaitu ternak babi juga mempunyai peran bagi masyarakat dan telah berkembang dengan baik dilokasi tertentu dengan di dukung oleh sosial dan budaya masyarakat setempat. Usaha budidaya ternak non ruminansia baik itik lokal, ayam lokal dan babi umumnya masih dikelola secara tradisional dengan skala usaha yang kecil, disisi lain usaha pembibitan dengan tujuan untuk menghasilkan bibit ternak belum diminati masyarakat peternak, sedangkan pembibitan yang dikelola oleh swasta dengan skala usaha yang besar masih sedikit atau terbatas jumlahnya. Hal ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bibit belum dapat terpenuhi baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Memperhatikan hal tersebut Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan memfasilitasi pengembangan pembibitan ternak non ruminansia dengan melibatkan peran serta masyarakat, untuk mengoptimalkan pembibitan ayam lokal, itik lokal dan babi diperlukan keterpaduan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan bimbingan terhadap kelompok. Untuk itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun 2014. 10 2 B. Maksud, Tujuan dan Keluaran 1. Maksud Maksud ditetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia Tahun 2014, sebagai acuan bagi pelaksana pusat dan daerah dalam rangka meningkatkan mutu bibit ternak itik lokal, ayam lokal dan babi. 2. Tujuan Tujuan dari kegiatan pembibitan ternak non ruminansia, yaitu a. Menumbuhkan dan menstimulasi peternak secara individu maupun kelompok peternak dalam melaksanakan prinsip-prinsip pembibitan; b. Menumbuhkan wilayah sumber bibit itik lokal, ayam lokal dan babi; 3. Keluaran Keluaran dari kegiatan ini adalah terbentuknya kelompok pembibitan itik lokal, ayam lokal, dan babi serta tumbuhnya wilayah sumber bibit itik lokal, ayam lokal, dan babi. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan ini meliputi pelaksanaan kegiatan; Pemanfaatan Dana, Tatalaksana Pembibitan, Pembinaan dan Pengorganisasian, Indikator Keberhasilan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan Penutup 11BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Lokasi kegiatan pembibitan ternak itik lokal, ayam lokal, dan babi tahun 2014 pada lampiran 1 A. Persiapan 1. Perencanaan Operasional Kegiatan operasional pembibitan itik lokal, ayam lokal, dan babi tahun 2014 dituangkan ke dalam Pedoman Pelaksanaan Pedlak yang disusun oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan PKH. Petunjuk Pelaksanaan Juklak disusun oleh Tim Pembina Provinsi dan Petunjuk Teknis Juknis oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota yang mengacu pada Pedlak. Hal-hal yang bersifat spesifik daerah dan yang belum diatur dalam pedoman ini dituangkan lebih lanjut di dalam Juklak dan Juknis dengan memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing wilayah. 2. Sosialisasi Kegiatan Sosialisasi kegiatan pembibitan itik lokal, ayam lokal, dan babi tahun 2014 dilakukan oleh pelaksana Ditjen PKH kepada dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan ditindaklanjuti oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan kepada kelompok peternak itik lokal, ayam lokal, dan babi yang menjadi sasaran 3. Tata Cara Seleksi Kelompok dan Lokasi Peternak Proses seleksi calon peternak dan calon lokasi CPCL peternak dilakukan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagai berikut 1. Dana TP Provinsi a. Berdasarkan proposal yang sudah diusulkan oleh kelompok peternak dalam e-proposal selanjutnya dilakukan seleksi CPCL oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota. b. Hasil seleksi Tim Teknis Kabupaten/Kota diusulkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota ke dinas provinsi sebagai calon kelompok pelaksana kegiatan pembibitan ternak non ruminansia. c. Berdasarkan usulan dari kabupaten/kota selanjutnya dinas provinsi melakukan penilaian dan verifikasi oleh Tim Pembina. 12 4 d. Hasil verifikasi oleh tim pembina selanjutnya diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi sebagai bahan pertimbangan penetapan kelompok pelaksana kegiatan. e. Penetapan kelompok dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan. 2. Dana TP Kabupaten/Kota a. Berdasarkan proposal yang sudah diusulkan oleh kelompok peternak dalam e-proposal selanjutnya dilakukan seleksi CPCL oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota. b. Hasil seleksi Tim Teknis Kabupaten/Kota diusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagai bahan pertimbangan penetapan kelompok pelaksana kegiatan pembibitan ternak non ruminansia. c. Penetapan kelompok dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan. B. Pelaksanaan Kegiatan pembibitan ternak itik lokal, ayam lokal, dan babi tahun 2014 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut 1. Itik Lokal 1 Rumpun Itik Lokal Rumpun itik lokal yang dikembangkan diutamakan itik yang telah ditetapkan sebagai rumpun oleh Menteri Pertanian antara lain itik Mojosari, Alabio, Tegal, Kerinci, Pitalah, Rambon, Bayang, Pegagan, Talang Benih, Magelang ataupun itik lokal spesifik daerah seperti Cihateup, Turi, Bali. 2 Kualifikasi Itik Lokal a Itik lokal dalam kegiatan pembibitan ini diutamakan bibit hasil produksi dari usaha pembibitan itik; b Bebas dari penyakit menular; c Itik betina dara siap produksi pullet dan pejantan siap kawin, namun untuk mengatasi apabila ada kesulitan penyediaan pullet maka dipertimbangkan untuk pengadaan DOD Day Old Duck dengan disediakan pakan yang memadai sampai dengan itik siap berproduksi. 133 Lokasi Kelompok a Lokasi merupakan sentra pengembangan itik lokal; b Berdekatan atau mudah dijangkau oleh pelaku usaha budidaya itik lokal dalam pendistribusian bibit; c Terdapat banyak sumber pakan; d Mudah dijangkau dalam pembinaan. 4 Kelompok Peternak a Merupakan kelompok binaan dan terdaftar pada dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota; b Mempunyai kepengurusan aktif dan alamat yang jelas c Sudah berpengalaman dan melakukan kegiatan usaha peternakan itik lokal, minimal dalam satu tahun terakhir; d Merupakan kelompok budidaya yang sudah berkembang dan berpotensi untuk diarahkan ke kegiatan pembibitan; e Tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya; f Jumlah anggota minimal 10 orang; g Tidak mendapatkan penguatan modal yang sejenis dari pemerintah pada tahun yang sama. h Memiliki fasilitas untuk mendukung kegiatan pembibitan i Bersedia mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerimaan bantuan. 2. Ayam Lokal 1 Rumpun Ayam Lokal Rumpun ayam lokal yang dikembangkan meliputi ayam kampung, ayam KUB atau ayam spesifik lokal ayam Sentul, Gaok, Kedu, dll. 2 Kualifikasi Ayam Lokal a Ayam lokal dalam kegiatan pembibitan ini diutamakan bibit hasil produksi dari usaha pembibitan ayam; b Bebas dari penyakit menular; c Ayam betina dara siap produksi pullet dan pejantan siap kawin, namun untuk mengatasi apabila ada kesulitan penyediaan pullet maka dipertimbangkan untuk pengadaan DOC Day Old Chick dengan disediakan pakan yang memadai sampai dengan ayam siap berproduksi. 14 6 3 Lokasi Kelompok a Lokasi merupakan sentra pengembangan ayam lokal; b Berdekatan atau mudah dijangkau oleh pelaku usaha budidaya ayam lokal dalam pendistribusian bibit; c Tersedia sumber pakan; d Mudah dijangkau dalam pembinaan. 4 Kelompok Peternak a Merupakan kelompok binaan dan terdaftar pada dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota; b Mempunyai kepengurusan aktif dan alamat yang jelas, c Sudah berpengalaman dan melakukan kegiatan usaha peternakan ayam lokal, minimal dalam satu tahun terakhir; d Merupakan kelompok budidaya yang sudah berkembang dan berpotensi untuk diarahkan ke kegiatan pembibitan; e Tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya; f Jumlah anggota minimal 10 orang; g Tidak mendapatkan penguatan modal yang sejenis dari pemerintah pada tahun yang sama. h Memiliki fasilitas untuk mendukung kegiatan pembibitan i Bersedia mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerimaan bantuan. 3. Babi 1 Rumpun Babi Rumpun babi yang dikembangkan lokal atau eks impor 2 Kualifikasi Babi a Bibit diutamakan hasil produksi dari pembibit; b Babi bebas dari penyakit menular; c Memenuhi persyaratan teknis minimal bibit babi sesuai galur yang digunakan; 153 Lokasi Kelompok a Lokasi merupakan sentra pengembangan babi; b Berdekatan atau mudah dijangkau oleh pelaku usaha budidaya ternak babi dalam pendistribusian bibit; c Tersedia sumber pakan; d Mudah dijangkau dalam pembinaan. 4 Kelompok Peternak a Merupakan kelompok binaan dan terdaftar pada dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota; b Mempunyai kepengurusan aktif dan alamat yang jelas, c Sudah berpengalaman dan melakukan kegiatan usaha peternakan ternak babi, minimal dalam satu tahun terakhir; d Merupakan kelompok budidaya yang sudah berkembang dan berpotensi untuk diarahkan ke kegiatan pembibitan; e Tidak bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lainnya; f Jumlah anggota minimal 10 orang; g Tidak mendapatkan penguatan modal yang sejenis dari pemerintah pada tahun yang sama. h Memiliki fasilitas untuk mendukung kegiatan pembibitan i Bersedia mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penerimaan bantuan. 16 8 BAB III PEMANFAATAN DANA Pemanfaatan dana digunakan antara lain untuk A. Itik Lokal dan Ayam Lokal a. Komponen Utama Pemanfaatan dana minimal digunakan dalam pembibitan itik lokal dan ayam lokal, meliputi 1 Bibit, termasuk biaya transport; 2 Pakan b. Komponen Pendukung Pemanfaatan dana digunakan untuk komponen pendukung dalam pembibitan itik lokal dan ayam lokal, meliputi 1 Bahan kandang dan peralatan 2 Sarana produksi, antara lain obat-obatan, vaksin, vitamin, mesin tetas, timbangan, sarana rekording dan lain-lain; 3 Administrasi kelompok Penguatan modal usaha kelompok yang diberikan merupakan stimulan bagi peternak secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan prinsip-prinsip pembibitan. Kelompok harus menyediakan sarana produksi seperti lahan, dan sarana lain yang masih diperlukan dalam pembibitan. B. Babi a. Komponen Utama Pemanfaatan dana digunakan untuk komponen utama dalam pembibitan babi, meliputi 1 bibit Babi; 2 pakan. b. Komponen Pendukung Pemanfaatan dana digunakan untuk komponen pendukung dalam pembibitan babi, meliputi antara lain 1 Bahan kandang dan perlengkapan; 2 Vaksin dan obat-obatan; 3 Sarana rekording seperti ear tag, timbangan, kartu ternak; 4 Administrasi kelompok 17Penguatan modal usaha kelompok yang diberikan merupakan stimulan bagi peternak secara individu maupun kelompok dalam melaksanakan prinsip-prinsip pembibitan. Kelompok harus menyediakan sarana produksi seperti lahan, dan sarana lain yang masih diperlukan dalam pembibitan. 18 10 BAB IV TATALAKSANA PEMBIBITAN Tatalaksana Pembibitan Ternak Non Ruminansia adalah kegiatan melakukan pembiakan itik lokal, ayam lokal atau babi hasil seleksi melalui perkawinan yang seleksinya didasarkan pada sifat produksi dan/atau reproduksi. 1. Itik Lokal Tatacara pembiakannya adalah a melakukan perkawinan itik jantan dan betina untuk menghasilkan telur-telur fertil; b menetaskan telur fertil dengan inkubator mesin tetas untuk menghasilkan DOD. Usaha pembibitan itik dilakukan mengacu kepada Pedoman Pembibitan Itik Yang Baik Good Breeding Praktices/GBP. A. Kandang dan Perlengkapan a Kandang bersama/kandang koloni dimaksudkan sebagai pusat kegiatan/inti pembibitan terdapat minimal 25% dari jumlah induk. Disamping itu kandang bersama lebih memudahkan manajemen pemeliharaan, dan mengumpulkan kotoran ternak yang dapat diolah menjadi pupuk organik. b Daya tampung kandang sistem litter untuk itik umur 14 minggu 6 ekor/m2. c Kandang cukup ventilasi, memperoleh cukup sinar matahari dan terhindar dari aliran hembusan angin yang terus menerus. d Tempat pakan dan air minum dapat terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dan sesuai dengan umur itik, baik ukuran maupun bentuknya. e Tempat pakan harus diletakkan secara praktis, mudah terjangkau, mudah dipindahkan, diganti atau ditambah isinya dan mudah dibersihkan. f Itik yang sakit ditempatkan dikandang isolasi. Alat untuk membersihkan kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain. g Alat pemanas indukan buatan dan alat penerangan cukup. h Alas kandang dan tempat bertelur kering dan bersih. 19B. Pakan dan Obat 1 Pakan a. Pakan yang digunakan berupa pakan komersial dan/atau campuran sesuai dengan kebutuhan gizi untuk itik dan layak konsumsi; b. Pakan dapat diberikan dalam bentuk halus mash atau butiran crumble. 2 Obat a. Obat hewan yang digunakan seperti biologik, premik, farmasitik adalah obat hewan yang telah terdaftar dan memiliki nomor pendaftaran obat hewan; b. Penggunaan obat hewan harus dibawah pengawasan dokter hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Kesehatan Hewan a Kandang yang digunakan untuk pembibitan itik dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dimasuki dan dijadikan sarang binatang pembawa penyakit. b Pembersihan dan pensucihamaan kandang yang baru dikosongkan dilakukan dengan menggunakan desinfektan. c Desinfeksi kandang dan peralatan serta pembasmian serangga, parasit dan hama lainnya dilakukan secara teratur. d Kandang harus dikosongkan minimal 2 minggu sebelum digunakan kembali; e Pembibitan itik harus bebas dari Avian Influenza AI dan Salmonella sp; f Vaksinasi terhadap penyakit unggas menular dilakukan sesuai petunjuk dan dibawah pengawasan Dokter Hewan yang berwenang; g Apabila terjadi kasus penyakit hewan menular yang menyerang itik di lokasi pembibitan harus segera dilaporkan kepada Kepala Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat untuk dilakukan tindakan pengamanan sebagaimana mestinya; h Itik, bangkai itik dan limbah pembibitan yang terkena penyakit hewan menular tidak boleh dibawa keluar lokasi pembibitan dan harus segera dimusnahkan dengan dibakar dan/atau dikubur. 20 12 D. Biosekuriti Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kontak/penularan bibit penyakit hewan pada ternak, seyogyanya dilakukan tindakan sebagai berikut 1 lokasi pembibitan memiliki pagar untuk memudahkan kontrol; 2 Memiliki sprayer untuk mendesinfeksi kandang dan individu yang akan masuk kandang. E. Tatacara Pengembangbiakan 1 Sistem Perkawinan Perkawinan antara itik jantan dan betina dilakukan secara alami dengan perbandingan 1 5-7. 2 Penanganan Telur Tetas dan Penetasan Penanganan telur tetas dan penetasan pada pembibitan itik lokal yang baik dilakukan sebagai berikut a Telur yang akan ditetaskan hendaknya diperoleh dari induk dengan mutu produksi yang baik; b Sebelum ditetaskan, telur diseleksi sesuai persyaratan untuk telur tetas berdasarkan bobot minimal 60 gram/butir, bentuk telur oval, dan kondisi fisik kerabang halus dan tidak retak, kemudian disimpan pada suhu ruangan yang sejuk paling lama 7 hari. c Penetasan dilakukan dengan mesin tetas yang kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan. 3 Penanganan DOD Penanganan DOD pada pembibitan itik lokal yang baik dilakukan sebagai berikut a Anak itik dikeluarkan dari mesin tetas setelah bulu kering; b Anak itik yang tidak memenuhi syarat kualitas disingkirkan; c Segera setelah menetas anak itik dipelihara dalam indukan dengan fasilitas cukup ruang, suhu, pakan dan air minum; d Pengeluaran bibit DOD harus disertai dengan catatan program kesehatan yang telah dan seharusnya dilakukan dikemudian hari. 214 Pencatatan Pencatatan pada pembibitan itik lokal yang baik meliputi a Data perkembangan ternak; b Data produksi telur harian, telur tetas per kandang; c Data penetasan tgl masuk dan menetas, jumlah telur masuk, fertilitas, daya tetas, DOD Pencatatan pada pembibitan itik yang baik meliputi F. Peremajaan Replacement Demi keberlanjutan usaha pembibitan itik lokal, maka dilakukan peremajaan yaitu itik diafkir pada umur 18 bulan dan sebelum itik diafkir, perlu dipersiapkan penggantinya replacement. Itik pengganti dapat berasal dari turunannya Filial 1/F1 yang terseleksi dan dipersiapkan setiap 4-5 bulan. 2. Ayam Lokal Tatacara pembiakannya adalah a melakukan perkawinan ayam jantan dan betina untuk menghasilkan telur-telur fertil; b menetaskan telur fertil dengan inkubator mesin tetas untuk menghasilkan anak ayam. Usaha pembibitan ayam lokal dilakukan mengacu kepada Pedoman Pembibitan Ayam Lokal Yang Baik Good Breeding Practices/GBP. A. Kandang dan Perlengkapan a Kandang bersama/kandang koloni dimaksudkan sebagai pusat kegiatan/inti pembibitan terdapat minimal 25% dari jumlah induk. Disamping itu kandang bersama lebih memudahkan manajemen pemeliharaan, dan mengumpulkan kotoran ternak yang dapat diolah menjadi pupuk organik. b Daya tampung kandang sistem litter untuk ayam umur 14 minggu 6 ekor/m2. c Kandang cukup ventilasi, memperoleh cukup sinar matahari dan terhindar dari aliran hembusan angin yang terus menerus. d Tersedia tempat pakan dan air minum, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, mudah dibersihkan dan diletakkan secara praktis. e Ayam yang sakit ditempatkan dikandang isolasi. Alat untuk membersihkan kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain. f Alat pemanas indukan buatan dan alat penerangan cukup. g Alas kandang dan tempat bertelur kering dan bersih. 22 14 B. Pakan dan Obat 1 Pakan a Pakan yang digunakan berupa pakan komersial dan/atau campuran sesuai dengan kebutuhan gizi untuk ayam lokal dan layak konsumsi; b Pakan dapat diberikan dalam bentuk halus mash atau butiran crumble. 2 Obat a Obat hewan yang digunakan seperti biologik, premik, farmasitik adalah obat hewan yang telah terdaftar dan memiliki nomor pendaftaran obat hewan; b Penggunaan obat hewan harus dibawah pengawasan dokter hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Kesehatan Hewan a Kandang yang digunakan untuk pembibitan ayam lokal dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dimasuki dan dijadikan sarang binatang pembawa penyakit. b Pembersihan dan pensucihamaan kandang yang baru dikosongkan dilakukan dengan menggunakan desinfektan. c Desinfeksi kandang dan peralatan serta pembasmian serangga, parasit dan hama lainnya dilakukan secara teratur. d Kandang harus dikosongkan minimal 2 minggu sebelum digunakan kembali; e Vaksinasi terhadap penyakit unggas menular sesuai jadwal yang dibuat dan dibawah pengawasan Dokter Hewan yang berwenang. Vaksinasi dilakukan terhadap penyakit Marek’s, Infectious Laryngotracheoitis ILT, Newcastle Disease ND, Infectious Bronchitis IB, Infectious Bursal Disease IBD, Coryza, Avian Influenza AI, Fowl Pox, Fowl Typhoid, serta penyakit hewan lainnya yang ditetapkan dan dilakukan sesuai petunjuk teknis kesehatan hewan; 23f Apabila terjadi kasus penyakit hewan menular yang menyerang ayam di lokasi pembibitan harus segera dilaporkan kepada Kepala Dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat untuk dilakukan tindakan pengamanan sebagaimana mestinya; g Ayam, bangkai ayam dan limbah pembibitan yang terkena penyakit hewan menular tidak boleh dibawa keluar lokasi pembibitan dan harus segera dimusnahkan dengan dibakar dan/atau dikubur. D. Biosekuriti Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kontak/penularan bibit penyakit hewan pada ternak, seyogyanya dilakukan tindakan sebagai berikut a Lokasi pembibitan memiliki pagar untuk memudahkan kontrol; b Memiliki sprayer untuk mendesinfeksi kandang dan individu yang akan masuk kandang. E. Tatacara Pengembangbiakan a. Sistem Perkawinan Perkawinan antara ayam jantan dan betina dilakukan secara alami dengan perbandingan 1 5. b. Penanganan Telur Tetas dan Penetasan Penanganan telur tetas dan penetasan pada pembibitan ayam lokal yang baik dilakukan sebagai berikut a Telur yang akan ditetaskan hendaknya diperoleh dari induk dengan mutu produksi yang baik; b Sebelum ditetaskan, telur diseleksi sesuai persyaratan untuk telur tetas berdasarkan bobot minimal 36 gram/butir, bentuk telur oval, dan kondisi fisik kerabang halus dan tidak retak, kemudian disimpan pada suhu ruangan yang sejuk paling lama 7 hari. c Penetasan dilakukan dengan mesin tetas yang kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan. 24 16 c. Penanganan DOC Penanganan DOC pada pembibitan ayam lokal yang baik dilakukan sebagai berikut a Anak ayam dikeluarkan dari mesin tetas setelah bulu kering; b Anak ayam yang tidak memenuhi syarat kualitas disingkirkan; c Anak ayam yang akan dijual/dikeluarkan dari tempat pembibitan harus sudah divaksin Marek’s ; d Segera setelah menetas anak ayam dipelihara dalam indukan dengan fasilitas cukup ruang, suhu, pakan dan air minum, pada umur <3 hari dilakukan vaksinasi ND, yang diulang pada umur 3 minggu; e Pengeluaran bibit DOC harus disertai dengan catatan program vaksinasi yang telah dan seharusnya dilakukan dikemudian hari. d. Pencatatan Pencatatan pada pembibitan ayam lokal yang baik meliputi a Data perkembangan ternak; b Data produksi telur harian, telur tetas per kandang; c Data penetasan tgl masuk dan menetas, jumlah telur masuk, fertilitas, daya tetas, DOC F. Peremajaan Replacement Demi keberlanjutan usaha pembibitan ayam lokal, maka dilakukan peremajaan yaitu ayam diafkir pada umur 18 bulan dan sebelum ayam diafkir, perlu dipersiapkan penggantinya replacement. Ayam pengganti dapat berasal dari turunannya Filial 1/ F1 yang terseleksi dan dipersiapkan 8 bulan sebelum tetuanya diafkir. 3. Babi Tatacara pembiakannya adalah melalui a kawin alam; b inseminasi buatan IB. Usaha pembibitan babi dilakukan dengan mengacu kepada kaidah-kaidah pembibitan A. Kandang dan Perlengkapan a Kandang yang digunakan adalah kandang kelompok, dengan tujuan untuk memudahkan pembinaan, manajemen pemeliharaan dan pengumpulan kotoran/limbah untuk dimanfaatkan sebagai biogas atau pupuk; 25b Kandang cukup ventilasi, memperoleh cukup sinar matahari, dan terhindar dari aliran hembusan angin yang terus menerus; c Tersedia tempat pakan dan minum dan diletakan secara praktis, berdekatan, mudah terjangkau, sehingga pakan tidak tercecer; d Babi yang sakit ditempatkan di kandang isolasi, alat untuk membersihkan kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain; e Lantai kandang terbuat dari semen dan dibuat miring agar memudahkan dalam pembersihan B. Pakan dan Obat 1 Pakan a Pakan yang digunakan berupa pakan komersial dan/atau campuran sesuai dengan kebutuhan minimal gizi untuk babi dan layak konsumsi; b Pakan dapat diberikan dalam bentuk konsentrat, dedak, ampas tahu dan campuran. 2 Obat a Obat hewan yang digunakan seperti biologik, premik, farmasbabi adalah obat hewan yang telah terdaftar dan memiliki nomor pendaftaran obat hewan; b Penggunaan obat hewan harus dibawah pengawasan dokter hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Kesehatan Hewan a Kandang yang digunakan untuk pembibitan babi dirancang sedemikian rupa sehingga tidak mudah dimasuki dan tidak lembab b Pembersihan dan pensucihamaan kandang yang baru dikosongkan dilakukan dengan menggunakan desinfektan. c Desinfeksi kandang dan peralatan serta pembasmian serangga, parasit dan hama lainnya dilakukan secara teratur. d Pencegahan terhadap penyakit menular yaitu H1N1 dan penyakit cacing serta penyakit lainnya dilakukan sesuai petunjuk teknis kesehatan hewan. e Apabila terjadi kasus penyakit hewan menular yang menyerang babi di lokasi pembibitan harus segera dilaporkan kepada dinas setempat untuk dilakukan tindakan sebagaimana mestinya. f Babi, bangkai babi dan limbah pembibitan yang terkena penyakit hewan menular tidak boleh dibawa keluar lokasi pembibitan dan harus segera dimusnahkan dengan dibakar dan/atau dikubur. 26 18 D. Biosekuriti Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kontak/penularan bibit penyakit hewan pada ternak, dilakukan tindakan sebagai berikut 1 lokasi pembibitan harus memiliki pagar untuk memudahkan kontrol keluar masuknya individu, kendaraan, barang serta mencegah masuknya hewan lain; 2 penyemprotan dengan desinfeksi atau mencelupkan kaki ke bak cuci yang telah diberi desinfektan. E. Tatacara Pengembangbiakan 1 Sistem Perkawinan Perkawinan antara babi jantan dan betina dilakukan secara alami dengan perbandingan 1 20 ekor betina 2 Pencatatan Pencatatan pada pembibitan babi yang baik meliputi a Perkawinan b Produksi c Kesehatan Ternak vaksinasi, pengobatan dan kejadian penyakit; d Perkembangan Ternak F. Peremajaan Replacement Untuk keberlanjutan usaha pembibitan babi, maka pengafkiran untuk ternak babi jantan dan betina yang sudah tidak produktif, atau pada babi jantan umur 2,5-3 tahun dan umur 3-4 tahun untuk babi betina. 27BAB V PEMBINAAN DAN PENGORGANISASIAN A. Pembinaan Dalam upaya meningkatkan mutu ternak non ruminansia, kelompok peternak memperoleh pembinaan/bimbingan dari Dinas Kabupaten/Kota. Pembinaan meliputi pembinaan teknis dan pembinaan non teknis yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Pembinaan teknis dalam rangka meningkatkan kompetensi para peternak dalam menjalankan kegiatan pembibitan dilakukan melalui bimbingan teknis bimtek. Pembinaan non teknis dilakukan dengan bimbingan secara langsung terhadap penerapan administrasi kelompok yang baik, meliputi laporan perkembangan ternak dan dokumentasi kegiatan kelompok. B. Pengorganisasian Untuk kelancaran kegiatan ini di tingkat Pusat dibentuk Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, di tingkat Provinsi dibentuk Tim Pembina Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Tim Teknis Kabupaten/Kota. 1. Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Tim Pusat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tugas sebagai berikut a. Menyusun Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Itik Lokal, Ayam Lokal dan Babi Tahun 2014. b. Melakukan koordinasi, sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan. c. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan perkembangan pelaksanaan kegiatan. 2. Tim Pembina Provinsi Tim Pembina Provinsi, dengan tugas sebagai berikut a. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Juklak Pembibitan Itik Lokal, Ayam Lokal atau Babi Tahun 2014 dengan mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan, sesuai dengan alokasi kegiatan yang diperoleh. b. Melakukan koordinasi dengan Ditjen PKH dan dinas kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengembangan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan. 28 20 c. Menyusun dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan Pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi untuk kemudian diteruskan ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 3. Tim Teknis Kabupaten/Kota Tim Teknis Kabupaten/Kota, dengan tugas sebagai berikut a. Menyusun Petunjuk Teknis Juknis Pembibitan Itik Lokal, Ayam Lokal atau Babi Tahun 2014 sesuai dengan alokasi kegiatan yang diperoleh dengan mengacu kepada Juklak dari provinsi dan Pedoman Pelaksanaan dari Ditjen PKH. b. Melakukan seleksi proposal, seleksi calon peternak dan calon lokasi dalam rangka pemberian rekomendasi oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota. c. Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi di lapangan. d. Membuat laporan perkembangan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan diteruskan kepada Dinas Provinsi serta Ditjen PKH. 4. Kelompok Peternak Kelompok peternak mempunyai kewajiban sebagai berikut a. Sanggup melakukan pemeliharaan ternak dengan baik dan menerapkan prinsip-prinsip pembibitan yang baik. b. Membuat laporan perkembangan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi. 29BAB VI INDIKATOR KEBERHASILAN Indikator Keberhasilan melihat hasil kemajuan 1. Indikator Output a. Jumlah kelompok yang menerapkan prinsip-prinsip pembibitan - Itik lokal 16 kelompok, - Ayam lokal 13 kelompok - Babi 10 kelompok b. Jumlah bibit yaitu - Itik lokal 8000 ekor, - Ayam lokal 6500 ekor - Babi 250 ekor 2. Indikator Outcome a. Meningkatnya mutu bibit ternak non ruminansia melalui penerapan prinsip-prinsip pembibitan yang baik. b. Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan anggota kelompok di bidang pembibitan yang baik. 30 22 BAB VII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui berbagai masalah yang timbul dan tingkat keberhasilan yang dicapai, serta pemecahan masalahnya. Untuk itu kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala. Tim Teknis Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan tertulis secara berjenjang untuk dilaporkan ke Ditjen PKH meliputi 1. Kemajuan pelaksanaan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi. 2. Perkembangan populasi ternak di kelompok. B. Pelaporan Pelaporan dilakukan secara berkala dan berjenjang untuk mengetahui pelaksanaan pengembangan pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi, dengan tahapan sebagai berikut 1. Kelompok peternak penerima itik lokal, ayam lokal atau babi wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya. 2. Dinas Kabupaten/Kota melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Dinas Provinsi melaporkan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Perbibitan Ternak setiap triwulan, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Dinas provinsi melakukan rekapitulasi seluruh laporan perkembangan yang diterima dari kabupaten/kota setiap triwulan disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya. 31BAB VIII PENUTUP Pedoman Pelaksanaan Pembibitan Ternak Non Ruminansia ini merupakan acuan untuk kelancaran operasional pembibitan itik lokal, ayam lokal atau babi tahun 2014. Dengan pedoman pelaksanaan ini diharapkan semua pelaksana kegiatan dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota dapat melaksanakan kegiatan pembibitan ternak non ruminansia dengan baik, sehingga berhasil sesuai dengan tujuan. Hal-hal yang bersifat spesifik dan yang belum diatur dalam pedoman pelaksanaan ini dituangkan lebih lanjut di dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dengan memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing wilayah. DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, DIREKTUR PERBIBITAN TERNAK 32 24 33Lampiran 1. Lokasi Pembibitan Ternak a. Lokasi Kegiatan Pembibitan Itik Lokal 1. Sumatera Utara 2. Sumatera Barat 3. Jambi 4. Bengkulu 5. Lampung 6. Banten 7. Jawa tengah 8. Jawa timur 9. Bal Sapi potong merupakan salah satu ternak dengan penghasil daging sumber hewani karena nilai nutrisinya tinggi dan mempunyai cita rasa yang lezat. Saat ini jumlah populasi sapi potong di indonesia berdasarkan data sementara dari Badan Pusat Statistik BPS pada tahun 2020 yaitu ekor, dengan tingkat perkembangan dari tahun sebelumnya hanya meningkat 3%. Kebutuhan daging sapi terus bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini membuat indonesia terpaksa impor dari luar negeri. Untuk mengurangi impor daging, Perlu adanya upaya peningkatan produktifitas dan mutu sapi. Dengan demikian dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri Upaya untuk peningkatan produktifitas sapi salah satunya adalah dengan pembibitan yang unggul. Usaha pembibitan ternak sapi potong adalah usaha untuk memperoleh bibit berkualitas, meningkatkan populasi, dan meningkatkan produktifitas merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan dalam upaya pengembangan sapi potong. Kemampuan produksi sapi potong masih perlu ditingkatkan lagi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas Untuk mencapai tujuan pembibitan yang unggul, diperlukan cara pembibitan, yaitu mulai dari pemilihan bibit, pemberian pakan, manajemen reproduksi, dan teknik pembibitan. Dalam usaha pembibitan sapi potong diperlukan bibit yang baik. Untuk memperoleh bibit yang baik dan unggul harus dilakukan pemuliaan dalam satu rumpun, baik yang pejantan maupun yang betina harus satu rumpun. Metode dalam pembibitan sapi potong meliputi 1. Pemilihan bibit Pemilihan bibit adalah tahap awal untuk memulai proses budidaya pembibitan sapi potong, pemilihan bibit sapi potong harus unggul dan sesuai dengan standar persyaratan mutu. pakan Dalam pemberian pakan ternak harus memperhatikan kandungan nutrisi berupa protein, vitamin, mineral, dan serat kasar yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi ternak antara lain Periode kolestrum. Periode kolestrum yaitu sejak berumur 0-7 hari. Pemberian kolestrum berkisar 2-4 kali sehari sebanyak minimum 4 liter. iJika mutu kolestrum induknya tidak memenui syarat dapat menggunakan kolestrum dari indukan lain Periode pedet prasapih. Periode pedet prasapih yaitu sejak umur 8 hari sampai 3 bulan. Pada periode ini diberikan susu pengganti dengan aturan pemberian susu diberikan berkurang secara bertahap sampai dengan tidak diberikan susu pada umur 3 bulan. Selain susu pedet prasapih juga diberikan pakan serat yang berkualitas dan konsentrat jika sudah mendekati umur 3 bulan. Periode pedet lepas sapih. Pada periode pedet lepas sapih berumur diatas 3 sampai 12 bulan, diberikan pakan konsentrat yang berkualitas dengan kandungan PK 16% dan TDN 75% sebanyak 1,5 Kg/ekor/hari dan meningkat sampai berumur 12 bulan. Selain konsentrat diberikan juga pakan hijauan yang berkualitas sebanyak 7 Kg/ekor/hari. Periode Sapi Siap Kawin 12 -15 bulan. Pemberian pakan diberikan hijauan pakan sebanyak 25-35 kg/ekor/hari, konsentrat berkualitas minimum PK 15% dan TDN 75% dengan jumlah 2-3 kg/ekor/hari. Periode Sapi Bunting 15-24 bulan. Pemberian pakan diberikan hijauan pakan minimum 10% dari berat badan dan konsentrat berkualitas PK 16% dan TDN 75% sebanyak 2-3 kg/hari. 3. Manajemen Reproduksi Dalam manajemen reproduksi pada pembibitan sapi potong perlu memperhatikan faktor sebagai berikut Deteksi Birahi Deteksi atau pengamatan birahi pada IB dilakukan agar menghindari kegagalan perkawinan. Gejala jika sedang birahi ditandai saling menaiki antar sapi betina dan jantan, penurunan nafsu makan, keluar lendir jernih transparan, dan perubahan alat kelamin bagian luar. Jika menunjukan gejala birahi, peternak harus segera melaporkan kepada tugas IB. Pelaksanaan IB Dalam pelaksanaan IB harus memperhatikan kualitas semen, teknk dan waktu optimum IB Nutrisi Nutrisi merupakan faktor yang erat kaitannya dengan metabolisme tubuh, kesehatan, dan kinerja reproduksi. Pada sapi potong nutrisi memiliki pengaruh sangat penting terhadap reproduksi. Kekurangan asupan energi dapat menurunkan reproduksi yang ditandai dengan tidak munculnya gejala birahi. Kontrol kondisi lingkungan Kondisi lingkungan antara lain, temperatur, kelembaban, dan kebersihan kandang harus diperhatikan untuk kenyamanan dan produktifitas ternak. 4. Pembibitan Dalam pembibitan sapi potong dilakukan dengan cara perkawinan, pencatatanRecording, seleksi bibit, dan afkir. a. Perkawinan Dalam upaya memperoleh bibit yang unggul, perkawinan sapi potong dilakukan dengan perkawinan Inseminasi Buatan dan kawin alam. Perkawinan dengan teknik Inseminasi Buatan IB yaitu memasukkan sperma atau semen yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam alat kelamin betina dengan menggunakan alat khusus insemination gun. b. Recording Recording atau pencatatan harus dilakukan oleh setiap individu ternak secara teratur dan terus menerus serta dimasukan ke dalam buku pencatatam atau buku induk registrasi. Pencatatan meliputi Nomor telinga serta nomor registrasi ternak untuk identifikasi Rumpun, identitas ternak, dan foto individu ternak Silsilah, identitas, dan produktifitas dari indukan sebelumnya Perkawinan tanggal, kode semen, pemeriksaan kebuntingan, serta tanggal bunting Kelahiran tanggal, bb, jenis kelamin, tipe kelahiram, kemudahan beranak Penyapihan tanggal dan bobot badan pengukuran performa, pertumbuhan, serta produksi susu Pakan jenis dan konsumsi Vaksinasi dan pengobatan Mutasi pemasukan dan pengeluaran bibit Seleksi bibit sapi potong dilakukan berdasarkan prosentase darah minimal 87,5%, dan pertumbuhan bobot lahir, bobot sapih, dan bobot setahun, data reproduksi, dan data produksi susu. d. Afkir Afkir adalah ternak yang dinyatakan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit, antara lain induk sudah tidak produktif, keturunan jantan yang tidak lulus seleksi, dan keturunan betina yang saatb masih muda tidak memenuhi syarat.

indukan ternak yang tidak baik untuk pembibitan ditandai dengan